JAKARTA, KOMPAS .TV – Pemerintah akan mengecualikan usaha mikro dan kecil dari kewajiban membayar upah minimum sesuai standa yang berlaku. Regulasi ini resmi diterapkan dalam kebijakan penetapan upah minimum 2022.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha Adi Mahfudz menegaskan, upah minimum resmi tidak berlaku untuk UMK mulai tahun depan.
”UMK tidak ikut upah minimum, hanya berdasarkan kesepakatan. Tentu dengan rambu-rambu tertentu yang harus diperhatikan,” ujarnyanya, Selasa (26/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.id.
Pengecualian tersebut hanya berlaku bagi UMK yang masih mengandalkan sumber daya tradisional serta tidak bergerak di usaha berteknologi tinggi dan padat modal.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengupahan. Pasal 36 PP 36/2021 mengatur, upah pada usaha mikro kecil (UMK) ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja.
Ketentuannya, upah paling sedikit sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi terkait, dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
Baca Juga: Banyak Pengusaha Tak Bayar Upah Minimum, Serikat Pekerja Minta Depenas Bertindak
Ambil contoh Provinsi DKI Jakarta. Dengan rata-rata konsumsi per kapita 2019 Rp 2,156 juta per bulan dan garis kemiskinan 2019 Rp637.260 per kapita per bulan, upah di sektor UMK di Jakarta paling sedikit berkisar Rp796.575 sampai Rp1,078 juta.
Sebagai perbandingan, upah minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2020 adalah Rp4,27 juta.
Namun, Adi menerangkan, belum ada rumus baku untuk menghitung standar upah minimum khusus UMK ini. PP 36/2021 hanya mengatur rambu-rambu untuk menetapkan kisaran upah. Depenas sedang mengupayakan adanya formula baku khusus UMK itu.
Adapun jumlah pelaku usaha berskala mikro dan kecil mendominasi dengan komposisi 98 persen. Sisanya adalah usaha besar dan menengah yang wajib mengikuti standar upah minimum.
Ia tidak memungkiri adanya pengusaha ”nakal” yang bisa mengambil celah dari pengecualian kewajiban upah minimum itu.
”Kami di asosiasi pengusaha selalu mengingatkan dan menegur. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang utuh, tidak parsial,” katanya.
Pengecualian upah minimum ini bukan tanpa syarat. Pasal 38 PP 36/2021 membatasi jenis UMK seperti apa saja yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum, yakni UMK yang mengandalkan sumber daya tradisional, atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak bersifat padat modal.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum pada 2022, Buruh Harus Dilibatkan
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.