JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar aturan. Pasalnya, Anies merevisi kenaikan UMP Jakarta yang sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Padahal, tanggal 21 November 2021 Surat Keputusan (Gubernur) terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,89 persen sudah diterbitkan. Ditambah lagi, PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP, tidak mengenal perubahan.
"PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan," ucap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegasnya.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Junjung Asas Keadilan
Saat ini, Apindo dan Kadin Jakarta tengah menunggu Peraturan Gubernur terkait revisi UMP. Jika Pergubnya keluar, mereka akan langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengutip KOMPAS TV, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp225 ribu untuk menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI.
"Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).
Kenaikan UMP ini, kata Anies, juga untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi suntikan semangat bagi pekerja dan juga perekonomian Jakarta.
Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kemnaker akan Tindak Lanjuti Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies.
Harapannya, jelas Anies, peningkatan UMP DKI Jakarta ini juga dapat mendorong perekonomian yang terpuruk akibat Covid-19.
Baca Juga: Apindo Imbau Perusahaan di Jakarta Tidak Terapkan Revisi UMP
"Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata dia.
Diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667, sehingga UMP DKI 2021 menjadi Rp 4.641.854.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.