JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan batu bara yang melanggar aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), akan dikenakan denda oleh Kementerian Keuangan. Selain denda, Menkeu Sri Mulyani juga akan mengenakan dana kompensasi.
Pemberlakukan denda dan dana kompensasi itu mulai berlaku 2 Maret lalu. Sri Mulyani juga sudah mengeluarkan payung hukumnya, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," demikian bunyi aturan itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Minyak Goreng Masih Langka, Mendag Naikkan DMO Jadi 30 Persen
PMK itu menyebutkan, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, terdiri atas denda dan dana kompensasi yang wajib disetorkan ke kas negara.
Denda yang akan dikenakan yaitu selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara. Lalu dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan DMO yang tidak dipenuhi perusahaan.
Denda berlaku untuk perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum. Serta untuk perusahaan yang tidak memenuhi DMO maupun selain untuk dua tujuan tersebut.
Baca Juga: Beli Batu Bara Langsung Dari Penambang, PLN Percepat Pembayaran Jadi 14 Hari
"Denda wajib dibayarkan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara," kata beleid itu.
Sedangkan dana kompensasi dibayarkan, jika perusahaan hanya bisa menyetok batu bara untuk DMO dengan jumlah kurang dari ketentuan. Namun tarif dana kompensasinya tidak sama, tergantung jenis batu bara yang ditambang.
Dana kompenssi dihitung berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan (HBA) dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan DMO per tahun dengan realisasi pemenuhan DMO per tahun.
Baca Juga: Cegah Krisis di PLN Terulang, Ekonom Ingatkan Pengusaha Batu Bara Tak Rakus Kejar Keuntungan
Saat ini, pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi DMO sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan patokan harga yang saat ini diatur 70 dollar AS per metrik ton. Pemerintah juga melarang perusahaan mengeskpor batu bara jika belum memenuhi kewajiban DMO.
Lantaran, PLN sempat kesulitan membeli batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya, saat harga batu bara melonjak beberapa waktu lalu. Akibatnya, sejumlah PLTU di terancam berhenti beroperasi dan akan ada pemadaman listrik bergilir.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.