JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman mengatakan pihaknya menerima keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas gugatan terkait pembatalan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan.
Sebelumnya diberitakan, PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.
"Apapun putusan itu kami terima, walaupun jujur tidak semua (dikabulkan), kami menang ya tidak juga ya," kata Nurjaman saat dihubungi awak media, Selasa (12/7/22).
Baca Juga: Kalah di PTUN, Anies Diminta Turunkan UMP DKI Jadi Rp4,5 Juta
Salah satu pokok sengketa keputusan PTUN ialah meminta Anies menerbitkan kebijakan baru yang menurunkan nominal UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4.573.845.
"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," bunyi putusan tersebut dalam laman resmi SIPP PTUN, Selasa.
Padahal, Apindo mengajukan gugatan untuk mengembalikan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp37 ribu sesuai dengan Kepgub Gubernur DKI Jakarta No.1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021.
"Sekarang majelis memutuskan Rp4,5 juta, artinya majelis juga itu memandang mungkin, di pikiran saya bahwa ada permintaan dari sekitar buruh pada saat sidang dewan pengupahan itu mungkin yang jadi pertimbangan," kata Nurjaman.
Terkait keputusan ini, Nurjaman mengatakan timnya akan berbicara terlebih dahulu dan berharap dapat duduk bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar polemik tidak berkepanjangan.
"Harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini, itu harapan kami, supaya polemik tidak berkepanjangan," kata Nurjaman.
Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha, Anies Harus Batalkan Revisi UMP Jakarta 2022
Diketahui, Anies sebelumnya dua kali mengeluarkan SK terkait penetapan UMP DKI.
SK pertama mengatur UMP DKI 2022 naik sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.453.935.
Besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun muncul penolakan dari buruh yang menilai kenaikan UMP terlalu kecil. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
Anies pun pada akhirnya resmi merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854, atau naik Rp225.667 dibandingkan UMP 2021.
Keputusan Anies itu disesalkan pemerintah pusat hingga kalangan pengusaha karena bertentangan dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Akhirnya, pengusaha pun menggugat Anies ke PTUN.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.