Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Siapkan Rp 150 Miliar untuk Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK

Kompas.tv - 21 Juli 2022, 13:27 WIB
pemerintah-siapkan-rp-150-miliar-untuk-ganti-rugi-peternak-terdampak-pmk
Dokter hewan memeriksa kesehatan hewan sapi di salah satu lokasi peternakan di Jakarta, Kamis (12/5/2022). Pemeriksaan dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) setempat itu guna mencegah penyebaran wabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang sudah merebak di sejumlah daerah. (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

MATARAM, KOMPAS.TV –  Pemerintah menyiapkan sekitar Rp 150 miliar sebagai dana ganti rugi atau kompensasi bagi sedikitnya 15.000 pemilik ternak yang berpotensi dipotong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku.

Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan di Kementerian Pertanian Makmun, menyebutkan, nilai kompensasi untuk sapi dan kerbau sebesar Rp 10 juta per ekor. Sementara untuk kambing, domba, dan babi, masing-masing Rp 1,5 juta per ekor.

”Anggarannya di pusat. Kalau sudah ada klaim dari daerah, kami selesaikan,” kata Makmun di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu (20/7/2022), dikutip dari Kompas.id.

Ia pun mengatakan, pemberian kompensasi sudah bisa dilaksanakan sejalan dilakukannya pemotongan bersyarat.


 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi mengacu Keputusan Menteri Pertanian Nomor 518/KPTS/PK 300/M/7/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Baca Juga: Aturan Rinci Soal Ganti Rugi Ternak Mati Karena PMK Segera Terbit

Persyaratan kompensasi

Dalam SK itu menyebutkan, kompensasi diberikan kepada orang atau peternak/kelompok peternak yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria hewan yang dikenai tindakan pendepopulasian (potong bersyarat).

Persyaratan administratif meliputi salinan KTP peternak atau ketua kelompok, hewan telah didata dan dilaporkan ke Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS), serta memiliki surat keterangan kepemilikan hewan. Peternak juga wajib melampirkan surat keterangan pemusnahan dari dokter hewan setempat dan foto pemusnahan.

Adapun kriteria hewan yang mendapatkan kompensasi yaitu, hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan. Serta, hewan yang tidak diasuransikan atau tidak mendapat penggantian dari APBD provinsi atau kabupaten/kota.

”Pemotongan bersyarat sudah berjalan di banyak daerah. Tinggal penggantiannya, dinas di daerah harus mengawasi hal itu,” kata Makmun.

Baca Juga: Anggaran Ganti Rugi Terkait PMK Tak Kunjung Turun, Sejumlah Aturannya Pun Dinilai Rancu

 



Sumber : Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x