Kompas TV bisnis kebijakan

Pemerintah Kantongi Rp8,2 T dari Pajak Digital Google, Facebook Dkk

Kompas.tv - 9 September 2022, 14:45 WIB
pemerintah-kantongi-rp8-2-t-dari-pajak-digital-google-facebook-dkk
Ilustrasi pemungutan pajak digital. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan sebesar Rp8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022.  (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan sebesar Rp8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pajak di 2020, Rp3,9 triliun setoran di 2021, dan Rp3,5 triliun setoran 2022. 

Pajak digital itu juga berasal dari 106 perusahaan. Walaupun sebenarnya sudah ada 127 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut PPN. Namun 8 diantaranya belum memungut pajak karena baru ditunjuk pemerintah.

“Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukkan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukkan di bulan Agustus 2022,” kata Neil dalam siaran persnya, dikutip Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: 2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Data STNK Dihapus

Neil menyebut, 8 perusahaan itu adalah Evernote; GMBH; Asana, Inc; Patreon, Inc; Change.Org; PT Ocommerce Capital Indonesia; ESET, Spol, s r.o; CGTrader UAB; dan Waves, Inc.

Ditjen Pajak juga melakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

"Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.

Pemungutan pajak digital ini dilakukan berdasarkan PMK-60/PMK.03/2022. Aturan itu menyebutkan, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Baca Juga: Apple Naikkan Harga Jual iPhone 14 di Sejumlah Negara Selain Amerika Serikat

Para pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. 

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya  yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” tambahnya.


Ditjen Pajak juga akan terus menambah daftar para pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak digital. Yaitu perusahaan yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di  Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Kecap dan Saus ABC Ditarik di Singapura, Ini Kata Heinz ABC Indonesia dan BPOM

Kriteria yang dimaksud, lanjut Neil, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan raksasa teknologi sudah lebih dulu masuk dalam daftar tersebut. Seperti Google dan YouTube, Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Netflix.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x