GROBOGAN, KOMPAS.TV – PT Sai Apparel Industries (SAI) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mulai membayar upah lembur ribuan pekerja untuk periode sebulan. Sisa jatah lembur periode lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Hal itu dilakukan setelah viralnya video protes Erma Oktavia (30), salah seorang buruh pabrik garmen tersebut.
"Jadi kemarin tanggal 7 Februari sudah dibayarkan lembur bulan Januari 2023 kepada 2.415 tenaga kerja dengan total pembayaran sekitar Rp 350 juta. Termasuk Erma," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mumpuniati, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Saat ini, PT SAI Grobogan masih berproses melakukan "audit" menyoal hak lembur pekerja yang belum terbayarkan.
PT SAI Grobogan, lanjut Mumpuniati, berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut hingga pertengahan Februari 2023. Manajemen PT SAI Grobogan pun disebutnya mulai berbenah.
Baca Juga: Viral Video Buruh Pabrik Lembur Tak Dibayar di Jateng, Kemnaker Terjunkan Pengawas Hari Ini
"Untuk pembayaran September-Desember 2022 masih proses penghitungan masing-masing pekerja yang lembur. Masih dihitung, tiap hari jumlah yang lembur berbeda. Makanya harus direkap satu-satu. Jadi butuh waktu. Nanti tiap sebulan, direkap langsung dibayarkan," terang Mumpuniati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT SAI, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur. Dari situ ditemukanlah kecurangan pembayaran upah.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Mumpuniati memastikan kasus diusut tuntas. Upaya mediasi serta investigasi sudah ditempuh.
"Perusahaan menyampaikan kesanggupan untuk membayar upah lembur para pekerja walau semula belum menemui kata sepakat," ungkapnya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Tak Dapat Uang Lembur saat Kerja di Hari Raya? Begini Hak dan Aturan Upah Lembur di Indonesia
Di samping itu, mengenai nasib pekerja yang ada di video yakni, Erma, ditegaskan tidak boleh di PHK. Mumpuniati pun mengimbau supaya pekerja berkomunikasi baik dengan perusahaan berkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja juga bisa berkoordinasi dengan mediator yang ada disnakertrans kabupaten/kota jika terkendala.
"Kami pasti akan tindaklanjuti pelaporan aduan. Pastikan saat mengadu, identitas lengkap dan tentunya akan dilindungi," pungkas Mumpuniati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.