Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Manuver pemerintah lewat regulasi sapu jagat alias Omnibus Law Cipta Kerja Menimbulkan gulungan protes dari buruh.
Kebijakan yang bertujuan mengundang investasi ini dianggap menjadi pil pahit bagi buruh.
Salah satu yang diprotes adalah sistem kontrak di semua jenis pekerjaan yang bisa jadi seumur hidup dengan sistem perpanjangan.
Sistem ini dianggap menghapus hak buruh untuk mendapat pesangon.
Di sektor sumber daya alam, pemerintah memberi karpet merah pada pengusaha dengan keleluasaan kontrak.
izin operasi pertambangan akan memberikan waktu perpanjangan 30 tahun sampai dengan seumur tambang itu sendiri.
Di saat yang bersamaan, RUU Cipta Kerja juga mengatur wewenang daerah yang akan dipangkas kemudian ditarik ke pusat.
Tujuannya demi melancarkan perizinan dan kemudahan investasi.
Contohnya revisi pasal 251 UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dalam pasal ini pemerintah bisa membatalkan Perda Provinsi, baik peraturan Gubernur, Perda Kabupaten hingga Wali Kota.
Jika Pemda ngotot, maka akan dijatuhi sanksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.