YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berikut cara mudah membuat NPWP yang bisa dilakukan secara online, bahkan melalui ponsel.
NPWP terdiri dari 15 digit kode unik sebagai identitas seorang wajib pajak. Jika Anda telah menjadi seorang wajib pajak, maka Anda wajib memiliki NPWP.
NPWP sendiri bisa dibuat atau diurus secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, jika Anda tidak sempat mendatangi KPP terdekat, Anda bisa membuat NPWP secara online.
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP, Lakukan Sebelum 31 Desember 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI telah menyediakan platform tersendiri untuk membuat atau mengecek NPWP. Berikut cara membuat NPWP secara online beserta persyaratannya.
Cara membuat NPWP online lewat HP
Melansir portal informasi indonesia.go.id, berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP secara online.
-
-
Daftar dengan memasukkan nama, alamat surel, serta kata kunci (password).
-
Buka tautan yang dikirimkan Dirjen Pajak ke surel Anda untuk mengaktivasi atau memverifikasi akun
-
Setelah mengaktivasi akun, login ke sistem registrasi pajak menggunakan alamat surel dan kata kunci yang Anda buat
-
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar
-
Cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
-
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, tandatangani lalu satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
-
Pindai dokumen dan unggah ke opsi yang telah disediakan di platform registrasi Dirjen Pajak
-
Setelah berkas dokumen dikirimkan, kartu NPWP akan segera dikirimkan ke alamat yang Anda tulis dalam formulir. Anda bisa mengecek riwayat atau status pendaftaran NPWP di platform e-registration Dirjen Pajak.
Syarat membuat NPWP online
Syarat pembuatan NPWP online berbeda tergantung status wajib pajak, apakah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar NPWP secara online.
Wajib Pajak Orang Pribadi
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
-
Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
-
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika Wajib Pajak Orang Pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
-
Fotokopi Kartu NPWP suami;
-
Fotokopi Kartu Keluarga; dan
-
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan
Untuk Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
-
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
-
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
-
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:
-
Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan
-
Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa:
-
Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
-
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
-
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
-
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Wajib Pajak Bendaharawan
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
-
Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dokumen yang harus dilampirkan berupa:
-
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
-
Surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
-
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
-
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Rp16,6 Miliar Bersama Istrinya dari Sejumlah Wajib Pajak, Ini Rinciannya