Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peneliti Indef: Sangat Berisiko

Kompas.tv - 21 September 2023, 05:30 WIB
apbn-jadi-jaminan-utang-kereta-cepat-jakarta-bandung-peneliti-indef-sangat-berisiko
Foto arsip. Uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung digelar mulai 18-24 September 2023. (Sumber: Dok. BKIP Kemenhub)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyebut, penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan utang kereta cepat sangat berisiko.

Menurut Ahmad, penggunaan APBN sebagai jaminan utang kereta cepat menunjukkan bahwa skema yang dijalin dalam pembiayaan proyek ini bukan antarbisnis (business to business), melainkan antara pemerintah ke bisnis (government to business).

"Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dari pemerintah ketika di awal harapannya ini business to business malah justru government to business, karena ada APBN yang dilibatkan, apalagi APBN diminta jadi jaminan utang kereta cepat," ungkapnya, Rabu (20/9/2023) melalui video yang diterima KOMPAS.TV.

"Ini sangat berisiko karena ada kemungkinan APBN di tahun-tahun mendatang memberikan penyertaan modal negara kepada Kereta Cepat dan ini berpotensi akan rutin ya, setiap tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Pengamat Transportasi: KA Argo Parahyangan Harus Perbaiki Layanan untuk Imbangi Kereta Cepat

Ia juga mempertanyakan realisasi pemasukan bisnis kereta cepat Jakarta-Bandung yang masih belum jelas.

Sehingga, sambung dia, apabila terjadi pembengkakan biaya dalam dana operasional (operational cost) atau biaya perawatan (maintenance cost), dikhawatirkan akan menyedot Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN.

"Harusnya APBN bisa mendanai program-program yang lebih urgen, tetapi di sini harus mengalokasikan sebagian anggarannya untuk PMN atau kereta cepat, ini yang disayangkan," jelasnya.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Beleid itu menjadi payung hukum jaminan pemerintah terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika gagal bayar terhadap pinjaman terkait kereta cepat. 

Baca Juga: Aturan Lengkap APBN Jadi Jaminan Kereta Cepat, Uang Negara Dipakai Kalau KAI Gagal Bayar

Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd.

Sementara itu, KAI adalah pemimpin konsorsium PSBI. Lantaran biaya Pembangunan KCJB bengkak (cost overrun), diperlukan dana tambahan yang harus ditanggung oleh konsorsium China dan Indonesia. 

KAI pun mendapatkan dana pinjaman dari China Development Bank (CDB) untuk memenuhi kewajiban itu.

Sumber dana yang digunakan pemerintah untuk menjamin utang KAI berasal dari APBN. Tapi dana dari APBN itu baru bisa keluar jika KAI berada pada kondisi tidak mampu membayar kewajibannya.

“Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2),” demikian tercantum dalam Pasal 13 Ayat 1.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x