Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Genjot Peningkatan Ekspor Nasional, Presiden Jokowi Bentuk Satgas, Ketuanya Menko Airlangga

Kompas.tv - 27 September 2023, 01:19 WIB
genjot-peningkatan-ekspor-nasional-presiden-jokowi-bentuk-satgas-ketuanya-menko-airlangga
Presiden Joko Widodo melepas ekspor dua juta unit mobil dan ekspor perdana Fortuner buatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia ke Australia. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan terkait peningkatan ekspor nasional dengan membentuk satuan tugas (satgas). 

Keputusan peningkatan ekspor ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.

Tujuan Satgas Peningkatan Ekspor ini dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Satgas Peningkatan Ekspor ini terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, wakil ketua I Menteri Perdagangan dan wakil ketua II Menteri Keuangan. 

Kemudian Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Baca Juga: [FULL] Jokowi Bicara Soal Desa Hingga Pilpres 2024 di Jambore Nasional Dai Desa Madani Parmusi

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Peningkatan Ekspor dibantu sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja.

Satgas Peningkatan Ekspor juga dapat melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.

"Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor," tulis Pasal 7 ayat (2) Keppres 24 tahun 2023, dikutip dari JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/9/2023).

Adapun segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas Peningkatan Ekspor ini dibebankan pada APBN dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 10 Keppres 24 tahun 2023. 

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Hilirisasi Nikel Tidak Berhenti, Singgung Nilai Ekspor Bisa Meroket hingga Rp 510 T

Keppres 24 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional ini diteken Presiden Jokowi pada 20 September 2023. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x