JAKARTA, KOMPAS.TV- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyatakan, pihak Pemprov tidak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2024.
Adapun UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5,067 juta, namun ditolak oleh pihak buruh.
"UMP DKI 2024 sudah ditetapkan dan sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, mau gimana lagi," kata Joko seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/11/2023).
Ia menilai, besaran UMP DKI itu sudah menjadi jalan tengah terbaik bagi tenaga kerja dan pengusaha.
Baca Juga: Jasa Marga Buka Suara Ungkap Alasan Bangun Tol MBZ Pakai Baja, Bukan Pakai Beton
"Namanya ada dua pihak. Satu pengusaha satu lagi tenaga kerja. Ini kan mesti dicari titik tengahnya. Titik tengah yang terbaik ya itu. Kalau kita sudah menjalankan sesuai aturan kemudian masih ada mungkin protes, bukan ke angkanya, tetapi pada aturannya yang perlu diperbaiki," tuturnya.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memastikan kepatuhan serta penegakan regulasi terkait UMP di seluruh Indonesia.
"Pemerintah pusat dapat memastikan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap regulasi terkait upah minimum di seluruh provinsi di Indonesia termasuk pemberian sanksi apabila ada yang melanggar," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu (22/11).
Kata dia, jika penerapan UMP bisa ditegakkan sesuai ketentuan, maka dapat mendukung peningkatan investasi guna mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Ekonom Nilai 3 Pasangan Capres-Cawapres Belum Punya Program Konkret Atasi Kemiskinan
Mantan Menteri Ketenagakerjaan itu juga meminta semua pihak untuk mengakhiri serta menghindari politisasi UMP. Lantaran dapat berdampak negatif terhadap hubungan industrial, iklim investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
"Agar menghindari dan akhiri politisasi UMP yang menyebabkan gejolak dalam hubungan industrial kita dan berakibat negatif terhadap iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja," ucapnya.
Jika ada pihak yang tidak setuju dengan besaran UMP, ia berharap hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme yang ada dan sudah diatur dalam peraturan perundangan.
"Dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghindari pemaksaan kehendak," sebutnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.