JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menetapkan Upah Minimum Regional (UMR), sekarang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar Rp 5.067.381.
Penetapan tersebut meningkat Rp 165.583 atau 3,6 persen dari nilai tahun sebelumnya, yang tercatat sebesar Rp 4,9 juta.
Baca Juga: Cara Daftar Penerimaan Polri SIPSS 2024, Ini Syarat, Kuota, Jadwal dan Biayanya
Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 dan sesuai dengan formula pengupahan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kenaikan UMP Jakarta ini bertujuan untuk mengakomodir kondisi ekonomi saat ini yang mempertimbangkan faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3.
Kebijakan ini memiliki dampak langsung pada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di Jakarta, memberikan jaminan penghasilan yang lebih stabil.
Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Pakai HP Mudah dan Cepat
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan UMP Jakarta 2024 dengan beberapa wilayah sekitarnya:
Baca Juga: Viral! Mobil Pribadi Dikejar PJR, Polisi Nyatakan Pengemudi Mobil Ceburkan Diri ke Sungai
Penetapan UMR Jakarta 2024 dilakukan melalui diskusi tripartit yang melibatkan Pemkab, pengusaha, dan serikat buruh.
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta kemudian membahas usulan upah tersebut, sebelum akhirnya disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Terungkap Motif ASN BNN KDRT Istri di Bekasi, Polisi: Utang Rp30 Juta di Pinjol dan Dihalangi Pulang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.