Kompas TV ekonomi loker

Resmi! Formasi Rekrutmen PPPK 2024 untuk Tenaga Honorer dan Eks THK-2 yang Masuk Data BKN

Kompas.tv - 15 Maret 2024, 10:11 WIB
resmi-formasi-rekrutmen-pppk-2024-untuk-tenaga-honorer-dan-eks-thk-2-yang-masuk-data-bkn
Ilustrasi. Formasi PPPK 2024 diperuntukkan bagi tenaga honorer dan eks THK II yang masuk data BKN  (Sumber: Surya/Purwanto)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dibuka sebentar lagi.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan telah menetapkan 1,28 juta formasi untuk memenuhi kebutuhan CPNS-PPPK pada periode pertama rekrutmen.

Kemenpan RB menegaskan untuk formasi PPPK 2024 akan diisi oleh tenaga honorer dan eks THK 2 yang telah masuk basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Tentu pemerintah juga tetap berkomitmen menuntaskan penataan teman-teman honorer,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga: Pengumuman Rekrutmen CPNS 2024 dari BKN, Nilai SKD Tahun 2023 Bisa Dipakai Lagi, Ini Cara Ceknya

Terpisah, Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menerangkan bahwa saat ini BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap seluruh Tenaga non ASN (honorer) yang terdapat dalam pangkalan data BKN.

“Karena jumlahnya cukup banyak mencapai 1.7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” ujarnya, Kamis.

PPPK Tidak Diangkat Otomatis menjadi CPNS

Haryomo juga mengatakan bahwa PPPK tidak akan diangkat secara otomatis menjadi CPNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, kata Haryomo, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” ujarnya.

Baca Juga: Rekrutmen ASN 2024, Pemerintah Siapkan Formasi CPNS untuk Fresh Graduate dan IKN



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x