JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, perusahaan yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, THR Keagamaan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari H.
Jika lewat dari itu, maka akan dikenakan denda.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Bebas Potongan Iuran dan Pajaknya Ditanggung Pemerintah
“Denda perusahaan atas hak pekerja itu timbul (saat masuk) 7 hari sebelum hari H. Maka dihitung 7 hari sebelumnya dendanya 5 persen dari total penghasilan satu individu atau berapa jumlah pekerja yang belum dibayarkan,” kata Haiyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Senin (18/3/2024).
“Namun kewajiban perusahaan membayar denda tidak menghilangkan kewajiban untuk membayat THR keagamaan,” ujarnya.
Baca Juga: Mantap! THR dan Gaji ke-13 PNS Naik 8 Persen, Termasuk Tunjangan Kinerja 100 Persen
Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan THR keagamaan wajib diberikan perusahaan kepada pekerja secara oenuh dan tidak boleh dicicil.
“THR Keagamaan itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.
“Saya minta perusahaan agar memberi perhatian dan saya berharap perusahaan taat pada ketentuan ini,” imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.