JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkap ada perusahaan yang menyatakan baru sanggup membayar Tunjangan Hari Raya (THR) setelah Lebaran.
Namun pihak Kemnaker akan terus melakukan pendampingan kepada perusahaan tersebut, agar bisa membayar THR tepat waktu.
“Memang ada (perusahaan) yang lapor ke kami untuk membayarkannya setelah hari H (Lebaran). Tapi kami terus damping agar pelaksanaannya bisa sesuai aturan,” kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Kemenaker Sebut Pengemudi Ojek Online Berhak Dapat THR
“Namun apapun keputusannya harus ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, jika terpaksa dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi terrtentu yang memang tidak bisa diantisipasi,” tambahnya.
Indah mengingatkan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Ingat! THR Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran, kalau Telat Kena Denda 5 Persen
Saat ini, Kemenaker tengah mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut menjadi acuan bagi para kepala daerah dalam pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja di wilayah masing-masing,
“Kami melalui mediator hubungan industrial di seluruh Indonesia, para kepala dinas, pengawas ketenagakerjaan, kami imbau untuk melakukan pembinaan, dorongan agar perusahaan bisa tepat waktu memberikan THR 7 hari sebelum hari H,” tutur Indah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.