Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pemerintah Tunda Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 10:17 WIB
pemerintah-tunda-pemberlakuan-wajib-sertifikasi-halal-umkm-hingga-2026
Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka fasilitasi satu juta Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). (Sumber: Kementerian BUMN)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor makanan, minuman, dan lainnya hingga tahun 2026. 

Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dikutip dari Tribunnews.

Sebelumnya, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, batas pendaftaran sertifikasi halal bagi UMKM adalah 17 Oktober 2024. 

Aturan ini mewajibkan seluruh UMKM memiliki sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu bagi UMKM mikro dan kecil, sementara UMKM besar dan menengah tetap harus mematuhi batas waktu 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Kemenag Gelar Edukasi Wajib Sertifikasi Halal di Rumah Potong Hewan

"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1-2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata Airlangga.

Alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target yang diharapkan. 

Hingga saat ini, baru 4,4 juta UMKM yang memiliki sertifikasi halal, dari target 10 juta UMKM.

"Jauh dari capaian. Walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," ujar Airlangga.

Meski demikian, pemerintah mencatat adanya peningkatan jumlah UMKM yang telah memperoleh sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Cipta Kerja. 

UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Pemerintah terus mendorong UMKM untuk segera melakukan pendaftaran sertifikasi halal guna mencapai target yang telah ditetapkan dengan bisa menghubungi BPJPH atau instansi terkait lainnya untuk informasi lebih lanjut. 

Baca Juga: Nasabah KUR BRI Kini Bisa Bikin Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x