Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jokowi Teken Peraturan Pengelolaan Tambang oleh Ormas, Simak Apa Saja Organisasinya

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 10:20 WIB
jokowi-teken-peraturan-pengelolaan-tambang-oleh-ormas-simak-apa-saja-organisasinya
Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2023). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Peraturan ini mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menambahkan aturan baru yang mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola lahan pertambangan.

Regulasi ini memperkenalkan Pasal 83A yang membahas mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WUIPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Organisasi masyarakat atau ormas dalam konteks ini adalah organisasi keagamaan yang memiliki salah satu organ yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi anggota serta kesejahteraan masyarakat atau umat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa ada ormas yang akan diprioritaskan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia.

Baca Juga: Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Punya Sayap Organisasi, Jadi Tetap Profesional

Penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.

Pemerintah berencana memberikan prioritas ini untuk jangka waktu terbatas, yakni lima tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku. Oleh karena itu, penawaran ini akan berakhir pada 30 Mei 2029.

“Pemerintah akan memberikan prioritas nanti,” ungkap Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, badan usaha ormas keagamaan yang mendapatkan wilayah tersebut tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atau perusahaan maupun pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.

Di Indonesia, terdapat ribuan ormas yang berasal dari enam agama yang diakui yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Beberapa ormas besar yang mungkin memenuhi syarat untuk mengelola lahan tambang berdasarkan aturan ini meliputi berikut ini dikutip dari Kompas.com, dan berbagai sumber.

  • Ormas Islam: Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah, dan lain sebagainya.
  • Ormas Kristen: Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Persekutuan Gereja Indonesia Wilayah (PGIW), Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Bala Keselamatan (BK), Gereja Ortodox Indonesia (GOI Syria), dan lain sebagainya.
  • Ormas Katolik: Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI), dan lain sebagainya.
  • Ormas Hindu: Budi Suci, Sanggar Pengayoman Majapahit, Wisnu Buda/Eka Adnyana, Kekeluargaan, Kunci, Perguruan Tenaga Dalam Bambu Kuning, Perguruan Bela Diri Tenaga Dalam "Surya Candra Bhuana", Sapta Dharma, Sri Murni, dan lain sebagainya.
  • Ormas Buddha: Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (Majubuthi), Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (Majubumi), Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi), Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI), Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (Majabumi TS), Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (Martrisia), Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (Mapanbumi), Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI), Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI), Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan), Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri), Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI), Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI), Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI), Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG). dan lain sebagainya.
  • Ormas Konghucu: Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin), dan lain sebagainya.

Baca Juga: Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apa Kata Sekum PP Muhammadiyah?



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x