Kompas TV ekonomi loker

Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat, Gaji, Tugas, Masa Kerja dan Jadwalnya

Kompas.tv - 5 Juni 2024, 14:11 WIB
pendaftaran-pantarlih-pilkada-2024-dibuka-ini-syarat-gaji-tugas-masa-kerja-dan-jadwalnya
Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024) (Sumber: InfoPublik.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka hari ini, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 dibuka hingga 12 Juni 2024.

Pantarlih adalah badan adhoc yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU Kabupaten/Kota dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.

Baca Juga: Hasto PDIP Ungkap Ada Usulan Nama Pramono Anung Maju Pilkada Jakarta

Syarat Pantarlih 2024

  • Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  • Kewajiban Pantarlih
  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Baca Juga: Kata Puan soal Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta: Menarik Juga

Masa Kerja Pantarlih 2024

Menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yakni mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. 

Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024

  • Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024
  • Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
  • Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x