Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bantuan BPNT Juni 2024 Kapan Cair? Simak Cara Cek Penerima dan Status Penyaluran di Situs Ini

Kompas.tv - 7 Juni 2024, 10:32 WIB
bantuan-bpnt-juni-2024-kapan-cair-simak-cara-cek-penerima-dan-status-penyaluran-di-situs-ini
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan skema bantuan yang bertujuan untuk menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan di Indonesia.

Pada tahun ini, pemerintah membagi pencairan BPNT menjadi empat tahap, dengan periode keempat berlangsung selama dua bulan, yakni Juni dan Juli.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah diri atau keluarganya termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT pada tahap keempat, proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI di cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat cukup mengakses situs tersebut melalui telepon genggam dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem akan segera menampilkan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPNT atau bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Pencairan PKH Juni 2024: Cek Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id Bisa Pakai HP

Cara Memenuhi Syarat sebagai Penerima BPNT

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Individu atau keluarga harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran agar dapat mengakses program ini.

Proses Pendaftaran di DTKS

  • Kunjungi kantor dinas sosial setempat atau menghubungi pihak terkait di desa/kelurahan untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
  • Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Lapor jika Menghadapi Kendala

  • Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan atau menghadapi kendala dalam pencairan, disarankan untuk segera melapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.
  • Mereka akan membantu mengatasi masalah yang dihadapi dan memastikan bahwa Anda mendapatkan bantuan yang seharusnya diterima.

Cara Cek Penerima BPNT 2024

Untuk memverifikasi kelayakan sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
  3. Ikuti petunjuk dan langkah-langkah yang diberikan di situs tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai status kelayakan Anda sebagai penerima BPNT.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Segera Cek, BLT Rp2,7 Juta Cair Mei 2024 untuk Kategori Tertentu

Dengan langkah-langkah sederhana ini, Anda bisa dengan mudah mengetahui apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima bantuan BPNT 2024.

Program BPNT 2024 tidak hanya bertujuan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi warga yang membutuhkan, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk dapat menerima BPNT pada 2024, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat, baik itu lansia, orang dewasa, maupun kepala keluarga muda. Berikut adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos:

  • Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.
  • Nama calon penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos sebagai acuan penentuan penerima bantuan.
  • Berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan setempat, keluarga tersebut harus termasuk dalam kategori miskin. Penilaian ini didasarkan pada kondisi rumah, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
  • Penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap beserta tunjangan.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x