Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pakai Data NIK, Ini Cara Cek Pencairan dan Siapa Saja yang Dapat Bansos BPNT Juni 2024

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 11:45 WIB
pakai-data-nik-ini-cara-cek-pencairan-dan-siapa-saja-yang-dapat-bansos-bpnt-juni-2024
Ilustrasi uang. (Sumber: PEXELS/AHSANJAYA)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah terus menjalankan berbagai program bantuan sosial atau bansos untuk meringankan beban masyarakat, termasuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang kini memasuki tahap empat pada Juni 2024.

Program BPNT bertujuan menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan, dengan pencairan dana yang dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun: Januari-Februari, Maret, April-Mei, dan Juni-Juli.

Penerima BPNT harus memenuhi kriteria seperti WNI dengan KTP sah, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dinilai miskin oleh pemerintah desa/kelurahan, bukan PNS atau karyawan BUMN/BUMD, dan tidak ada batasan usia.

Untuk mengecek status penerima BPNT, masyarakat dapat mengunjungi portal cekbansos.kemensos.go.id dan memasukkan NIK KTP. Berikut caranya:

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan, Penerima Dapat Rp600 Ribu

Cara Cek Kapan Pencairan Bansos BPNT 2024

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan.
  2. Isi informasi sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk nama lengkap dan alamat.
  3. Untuk keamanan dan validasi data, pengguna diwajibkan mengisi kode captcha yang ditampilkan.
  4. Klik pada tombol 'Cari Data' untuk memeriksa status penerimaan bansos.

Kriteria Penentuan Kelayakan Penerima BPNT

Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:

  1. Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  4. Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Umumkan Bansos KJP Plus Tahap Pertama Cair Dua Bulan Sekaligus



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x