JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Jumat (2/8/2024). Pengumuman ini sedikit terlambat dari biasanya, yang umumnya dilakukan setiap tanggal 1, karena Pertamina masih memantau pergerakan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kenaikan harga tidak berlaku untuk semua jenis BBM. Jenis BBM yang mengalami kenaikan harga adalah:
Sementara itu, harga Pertamax yang merupakan BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan. Begitu pula dengan harga produk BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar yang dipastikan tetap.
Baca Juga: Cek Daftar Harga BBM Shell dan BP per 1 Agustus 2024, Ada Kenaikan Sedikit
“Mengacu pada rata-rata harga minyak dunia, Pertamina Patra Niaga telah mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel yaitu Dexlite dan Pertamina Dex berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk Pertamax harga tetap,” kata Heppy dikutip dari Kompas.com.
Dengan penyesuaian harga di awal Agustus 2024, berikut adalah perubahan harga untuk wilayah DKI Jakarta:
Penetapan harga ini telah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau BBM non-subsidi.
Heppy meyakinkan bahwa harga yang ditetapkan tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara.
Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Jumat 2 Agustus 2024, Cek Wilayah Terdampak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.