JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Kartu Prakerja gelomang 72 hingga saat ini belum dibuka. Terakhir kali Prakerja membuka pendaftaran gelombang 71 pada Jumat (2/8/2024).
Kartu Prakerja adalah sebuah program bantuan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi angkatan kerja di Indonesia baik dalam konteks keterampilan, pelatihan kembali, dan peningkatan keterampilan yang diluncurkan saat era Presiden Joko Widodo pada 2020 lalu
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Lydia Maria Kusnadi mengatakan kapan pendaftaran gelombang 72 Prakerja dibuka akan disampaikan melalui media sosial resmi.
Baca Juga: BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Mendadak hingga 24 Oktober 2024, Hujan Lebat dan Angin Kencang
Saat dikonfirmasi lebih lanjut apakah Prakerja masih ada atau pendaftaran gelombang dilakukan setelah pelantikan Presiden pada 20 Oktober 2024, Lydia belum bisa memastikan.
Ia hanya menyampaikan, pihaknya akan mengumumkan pembukaan pendaftaran gelombang Prakerja melalui media sosial. Masyarakat diminta memantau informasi resmi soal Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id, Facebook Kartu Prakerja, dan TikTok @kitaprakerja.
“Saat ini belum dapat kami infokan (kapan pendaftaran gelombang Prakerja dibuka),” kata Lydia, Kamis (3/10/2024), dikutip dari Kompas.com.
Anda bisa mengecek apakah pendaftaran Prakerja sudah dibuka atau belum melalui prakerja.go.id. Berikut caranya:
1. Kunjungi laman prakerja.go.id
2. Login atau masuk menggunakan akun Anda
3. Jika belum memiliki akun, maka buat akun terlebih dahulu
4. Setelah itu, kunjungi dashboard Prakerja.
Baca Juga: Oknum ASN & Anggota DPRD Melawi Diduga Lakukan Tindakan Asusila, Polisi Tangani
5. Apabila ada menu "Gabung Gelombang" maka pendaftaran sudah dibuka
6. Namun, jika belum ada tanda tersebut, kemungkinan Prakerja gelombang 72 belum dibuka
Anda juga bisa memantau pengumuman pendaftaran Prakerja gelombang 72 melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Jika lolos menjadi Penerima Kartu Prakerja, penerima akan mendapat bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah).
Selain itu, penerima juga akan mendapat insentif yang terdiri atas 2 (dua) jenis, yakni:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.