Kompas TV ekonomi energi

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik November 2024, Cek Rincian Biaya per Golongan

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 07:27 WIB
pemerintah-tetapkan-tarif-listrik-november-2024-cek-rincian-biaya-per-golongan
Ilustrasi. Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan IV 2024 (Oktober-Desember) tidak mengalami perubahan atau tetap. Tarif itu berlaku untuk 13 golongan pelanggan PLN. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada triwulan IV 2024 yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember.

"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dikutip dari situs Kementerian ESDM.

Penetapan tarif ini didasarkan pada beberapa parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) yang direalisasikan pada periode Mei hingga Juli 2024.

Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM.

Baca Juga: Kabinet Merah Putih Ala Prabowo, Pengamat: Kita Lihat 100 Hari ke Depan Kinerja Menteri

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku untuk November 2024

Golongan Rumah Tangga

  • R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
  • R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
  • R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Golongan Bisnis

  • B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
  • B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Golongan Industri

  • I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
  • I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

Golongan Khusus

  • P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
  • P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
  • P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

Penetapan tarif listrik ini akan ditinjau kembali setiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x