JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2024. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, menyatakan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi tidak mengalami perubahan pada triwulan IV 2024 yang mencakup periode Oktober, November, dan Desember.
"Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dikutip dari situs Kementerian ESDM.
Penetapan tarif ini didasarkan pada beberapa parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) yang direalisasikan pada periode Mei hingga Juli 2024.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan golongan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan UMKM.
Baca Juga: Kabinet Merah Putih Ala Prabowo, Pengamat: Kita Lihat 100 Hari ke Depan Kinerja Menteri
Golongan Rumah Tangga
Golongan Bisnis
Golongan Industri
Golongan Khusus
Penetapan tarif listrik ini akan ditinjau kembali setiap tiga bulan sekali sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.