KOMPAS.TV - Perusahaan tekstil raksasa, Sri Rejeki atau Sritex, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Keputusan pailit dikeluarkan setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon yang meminta pembatalan perdamaian.
Sebelumnya, ada putusan homologasi antara Sritex dan kreditor. Laporan keuangan Sritex pada triwulan kedua tahun 2024 menunjukkan kerugian sebesar 421,4 miliar rupiah, yang meskipun menurun dibandingkan tahun sebelumnya, tetap membawa dampak pada operasional perusahaan.
Putusan PN Niaga Semarang terkait kepailitan Sritex memunculkan kekhawatiran bagi karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
Bagaimana dampak putusan ini bagi perusahaan dan karyawan?
Simak pembahasan KompasTV bersama pendiri SmartLegal.id, Bimo Prasetio.
Baca Juga: PN Niaga Semarang Nyatakan PT Sritex Pailit, Prabowo & Kemnaker Berupaya Selamatkan Perusahaan
#sritex #pailit #selamatkansritex #prabowo #kemnaker
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.