JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ada usulan dari kalangan pengusaha terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Yaitu dengan mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).
Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di kantor Kemenko Perkonomian, Jakarta, Rabu sore (30/10/2024)
"Ada komitmen pengusaha untuk bicaranya tidak hanya UMP, tetapi bicara mengenai skala upah dan struktur skala upah dan berharap produktivitas bisa menjadi salah satu faktor," kata Airlangga seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Serikat Buruh Unjuk Rasa di Kawasan Patung Kuda, Minta Kenaikan Upah Tahun Depan
Pada kesempatan yang sama, Ketum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan harapan adanya sistem upah yang mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas.
Penentuan upah juga tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan SUSU. Menurut Shinta, pengusaha juga berharap kenaikan UMP 2025 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurutnya, UMP lebih bersifat sebagai jaring pengaman. Namun, yang sebenarnya berlaku adalah SUSU.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka: Ada Syarat Baru, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
Mengutip lalan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, SUSU adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
Upah yang tercantum dalam SUSU merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarannya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
"UMP ini kan hanya sebagai safety net ya, upah minimum. Tapi yang sebenarnya berlaku adalah kita juga memiliki SUSU. Nah ini yang sebenarnya yang harus kita tonjolkan," ujar Shinta.
Baca Juga: Produksi Kurang, Wamentan Minta Badan Gizi Nasional Tidak Paksakan Susu di Makan Bergizi Gratis
Ia melanjutkan, skema pengupahan berbasis SUSU menetapkan kenaikan upah melalui hasil negosiasi bipartit antara pengusaha dan pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, kenaikan upah ditetapkan berdasarkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
“Jadi, di atas UMP, sebaiknya diserahkan kepada pelaku usaha masing-masing, karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berharap perdebatan mengenai upah tiap tahunnya tidak hanya terjebak dengan persoalan upah minimum.
Baca Juga: Menteri Maruarar Sirait Marah Besar Terkait Lambatnya Birokrasi di Kementerian PUPR
Tetapi juga memperhatikan upah di atasnya yang mencerminkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
Apindo mendukung demokratisasi dalam pengupahan, karena pihak yang paling memahami kondisi perusahaan adalah bipartit internal, termasuk manajemen dan serikat pekerja.
“Upah minimum tetap ada, tapi lebih dari itu sebaiknya diakomodasi melalui struktur upah masing-masing perusahaan. Karena yang paling tau maju mundurnya perusahaan itu adalah bipartit perusahaan itu. Spirit itu yang kami sampaikan,” tutur Bob Azam.
Sumber : Kontan.co.id, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.