JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke OJK.
Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (6/11/2024), disebutkan jika pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya, dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," demikian tulis OJK.
Namun pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
Baca Juga: Simak! Berikut Daftar Terbaru Pinjol Resmi dari OJK per Oktober 2024
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan.
Mereka telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atau Kementerian Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Baca Juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 Triliun, Deposit Mulai Rp10 Ribu
Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), diminta untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
Adapun pada periode Agustus s.d. September 2024, Satgas PASTI menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tak Terima Ditagih Utang Pinjol 50 Juta, 5 Tersangka Bunuh Bocah di Cilegon: Target Awal Ibunya
Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.