JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua akan segera dibuka pada 17 November 2024, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi PPPK tahun 2024 ini terdiri dari dua tahap yang disesuaikan dengan kategori pelamar.
Pada tahap pertama, seleksi ditujukan untuk pelamar prioritas, termasuk Guru Prioritas, D4 Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database BKN, serta tenaga non-ASN yang sudah tercatat di BKN.
Tahap kedua terbuka untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Para peserta disarankan untuk selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi BKN dan instansi terkait agar tidak ketinggalan setiap tahap seleksi.
"FYI #SobatBKN pendaftaran periode II #SeleksiPPPK20204 di portal SSCASN BKN dimulai 17 November mendatang," tulis BKN melalui Instagram resminya, Kamis (7/11).
Adapun Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, mengingatkan bahwa aturan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan sejak 19 Agustus 2024 melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial).
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT MUM Umur 35 Tahun Bisa Mendaftar, Ini Link Pendaftarannya
Sesuai aturan tersebut, pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jalur seleksi ASN pada tahun anggaran yang sama, yaitu antara CPNS atau PPPK. Artinya, peserta yang telah terdaftar dalam seleksi CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak dapat mendaftar pada seleksi PPPK 2024.
“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.
Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.
Sehingga pelamar CPNS tidak boleh ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak.
Jadwal PPPK 2024 Tahap 2
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB.
Baca Juga: Donald Trump Menang Pilpres AS 2024, Presiden Prabowo Beri Ucapan Selamat
Sumber : Kompas TV, bkn.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.