JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 363.733 nasabah di Indonesia tercatat memiliki saldo di rekening bank umum mencapai Rp 2 miliar. Berdasarkan data yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) per September 2024 total jumlah rekening yang terdaftar ada 593.307.911.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dari total rekening yang dijamin penuh dengan saldo di bawah Rp 2 miliar mencapai 592.944.178.
Sementara untuk jumlah rekening yang dijamin sebagian dengan saldo Rp 2 miliar ada sebanyak 363.733 rekening.
Baca Juga: Buntut Intimidasi Siswa di Surabaya, Rekening Milik Ivan Sugianto Diblokir PPATK
"Penjaminan simpanan LPS mencakup 592,9 juta rekening atau sebesar 99,9% total rekening dijamin penuh, sedangkan 363,7 ribu rekening atau sebesar 0,1% total rekening dijamin sebagian sampai dengan Rp2 miliar," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Lalu, jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) yang terdaftar sebagai peserta penjaminan LPS ada 15.783.681 rekening. Secara rinci, saldo di bawah Rp 2 miliar sebanyak 15.779.822 rekening dan 3.859 rekening dengan saldo di atas Rp 2 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian, termasuk kebijakan resolusi bank.
“LPS dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank harus memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, kebijakan tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” kata Dolfie.
Komisi XI juga meminta agar LPS meningkatkan pengelolaan investasi aset dengan memperhatikan likuiditas dan mitigasi risiko, serta memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Baca Juga: Kerja Sama dengan OJK, Komdigi Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judol | SERIAL JUDOL
“LPS diminta untuk mengkaji secara mendalam peluang meningkatkan nilai simpanan yang dijamin bagi setiap nasabah di satu bank menjadi di atas Rp2 miliar. Hasil kajian ini diharapkan dapat disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.