Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Panduan Lengkap Penerima Subsidi Pupuk 2025, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Kompas.tv - 26 Desember 2024, 17:55 WIB
panduan-lengkap-penerima-subsidi-pupuk-2025-simak-syarat-dan-cara-pendaftarannya
Ilustrasi. Sepasang suami istri yang merupakan petani Desa Leuwidingding Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon Jawa Barat menabur pupuk nonsubsidi nitrea pada wini bibit tanaman pagi, Sabtu (30/11/2024) siang. Keduanya bersama 80 petani Desa Leuwidingding menggunakan pola pertanian Program Makmur untuk meningkatkan hasil produksi. (Sumber: Muhamad Syahri Ramdoni/Kompas TV Cirebon)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) akan memulai penyaluran pupuk bersubsidi per 1 Januari 2025.

Program ini akan melayani 14,7 juta petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) 2025.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan, perusahaan telah menyiapkan stok total 1,47 juta ton, termasuk 1,04 juta ton pupuk bersubsidi dan 428.619 ton pupuk nonsubsidi untuk mengawali distribusi tahun 2025.

"Stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia ada 1,4 juta ton dan ada sekitar 400 ribu ton tersedia di distributor dan kios, sehingga 1 Januari kita bisa distribusi," terang Tri dikutip dari Antara, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Update Pantauan Lalu-Lintas Puncak, Sistem 'One Way' Diberlakukan ke Arah Jakarta

Pemerintah telah menyederhanakan proses birokrasi penyaluran, sehingga petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi hanya dengan membawa KTP melalui aplikasi i-Pubers mulai 1 Januari 2025.

"Harapannya para petani bisa memanfaatkan momen yang baik ini, cuaca cukup baik untuk bertanam, pupuknya tersedia, harapan Pak Presiden kita bisa mewujudkan swasembada pangan secepat-cepatnya," lanjutnya.

Program ini memiliki kriteria khusus untuk penerima manfaat. Dilansir dari Tribunnews, berikut kriteria yang dimaksud.

Kriteria Penerima Subsidi

  1. Tergabung dalam kelompok tani
  2. Tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan)
  3. Memiliki lahan maksimal 2 hektar

Bergerak dalam usaha tani 9 komoditas:

  • Padi
  • Jagung
  • Kedelai
  • Cabai
  • Bawang merah
  • Bawang putih
  • Tebu rakyat
  • Kakao
  • Kopi

Baca Juga: Daftar Bansos yang Disiapkan Kemensos Antisipasi Dampak PPN Naik dan Pembatasan Subsidi BBM

Syarat Pendaftaran RDKK

  1. Terdaftar sebagai anggota kelompok tani
  2. Menyiapkan dokumen:
    • Fotokopi Kartu Tani
    • KTP
    • Kartu Keluarga
    • SPPT PBB

Prosedur Pendaftaran

  1. Mendaftar melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)
  2. Data diunggah ke sistem e-RDKK
  3. Verifikasi lapangan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)
  4. Penerbitan Kartu Tani setelah verifikasi
  5. Pembelian pupuk subsidi di agen/pengecer resmi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x