JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapanas (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, pada Minggu (12/1/2025).
Beleid itu mengatur kenaikan HPP gabah di tingkat petani mulai 15 Januari mendatang. Badan Urusan Logistik (Bulog) pun akan menyerap hasil panen petani sepanjang tahun ini.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan HPP gabah adalah tindak lanjut dari rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024 dan rapat koordinasi teratas (rakortas) dengan Menko Pangan Zulkifli Hasan pada 6 Januari 2025.
Baca Juga: Harga Cabai di Sejumlah Daerah Naik Hingga 100 Persen, Capai Rp 100.000 per Kg
"Tentunya untuk melindungi pendapatan petani Indonesia, kami bersama-sama Bulog akan memulai penyerapan mulai 15 Januari ini dengan HPP yang telah disesuaikan," kata Arief di Jakarta, Senin (13/1/2025), dikutip dari laman resmi Bapanas.
Ia menyampaikan, evaluasi perubahan HPP gabah dan beras perlu dilakukan secara berkala. Menurutnya, perhitungan HPP gabah yang baru telah mempertimbangkan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini.
Adapun dalam Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025, telah diatur HPP gabah dan beras bagi Bulog dengan rincian antara lain:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
Baca Juga: RI-Arab Saudi Sepakati Kuota 221.000 Calon Jemaah 2025, Menag Minta Tambahan Kuota Petugas Haji
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.