JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya tidak bersilang pendapat dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) terkait pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Trenggono menyatakan, koordinasi antara Kementerian KKP dan TNI AL berjalan baik. Keduanya sudah sepakat untuk membongkar pagar ilegal tersebut. Hal itu ia sampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Yang pasti tidak ada silang pendapat, kita sepakat," kata Trenggono seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menteri ATR Ungkap 263 SHGB dan 17 SHM di Pagar Laut Tangerang, Ada yang Milik Pribadi
Ia mengungkap, Kementerian KKP akan melakukan rapat koordinasi dengan TNI AL pada Rabu (22/1/2025) pagi. Setelah koordinasi, pembongkaran pagar laut akan dilanjutkan.
"Jadi sudah akhirnya tadi sepakat, jadi bukan silang pendapat. Jadi saya sampaikan kepada KSAL saya harus ada bukti dulu Pak (sebelum pagar laut dibongkar). Sabar ya, kita kasih batas waktu sampai dengan hari Rabu, oke setuju. Maka nanti secara bersama-sama di hari Rabu," ungkapnya.
Pembongkaran pagar laut itu juga sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan diselesaikan pada pekan ini agar nelayan bisa kembali melaut. Trenggono menyatakan, Presiden Prabowo meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas.
Baca Juga: Terkait Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/Kepala BPN Akan Minta Pertanggungjawaban Pihak-Pihak Ini
Ia juga menyinggung pernyataan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menyebut ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut.
"Pak Menteri ATR/BPN kan sudah menjelaskan, kok ada sertifikat di bawah air itu, dan itu tidak boleh. Nah kalau dari situ kita sudah bisa identifikasi, artinya apakah dari mereka-mereka, tapi kan kita tidak boleh menuduh juga, ya," kata Trenggono.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap, ada 263 SHGB yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang.
Baca Juga: [FULL] Menteri ATR/BPN Minta Maaf, Ungkap Pemilik Sertifikat HGB Sekitar Pagar Laut Tangerang
Nusron menyatakan, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.
"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (20/1/2025).
"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) sebanyak 17 bidang," ujarnya.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.