Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Pernah Jabat Menteri ATR/BPN, AHY Tak Tahu Ada Ratusan SHGB di Laut Tangerang yang Dipagari

Kompas.tv - 21 Januari 2025, 22:30 WIB
pernah-jabat-menteri-atr-bpn-ahy-tak-tahu-ada-ratusan-shgb-di-laut-tangerang-yang-dipagari
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono dan Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat menggelar konferensi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan, tidak mengetahui ada penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Pria yang biasa disapa AHY itu menyatakan, sertifikat diterbitkan pada 2023, sedangkan dirinya baru dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Februari 2024.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," kata AHY kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Melansir laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: Menteri KKP Ungkap Pagar Laut Dibuat untuk 'Reklamasi Alami', Bisa Sampai 30.000 Hektar!

"Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR/BPN," katanya lagi. 

AHY menyampaikan, jika terbukti ada pelanggaran di penerbitan sertifikat itu, bisa ditindak sampai dengan pencabutan SHGB. Saat ini, pihak Kementerian ATR/BPN masih menyelidiki penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM di perairan yang dipagai sepanjang 30 km tersebut.

"Tetapi juga memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB," terangnya.

Baca Juga: Menteri KKP Sebut Tak Ada Silang Pendapat dengan TNI AL, Pembongkaran Pagar Laut Dilanjutkan Rabu

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pemerintah, jika mengalami atau menemukan permasalah terkait pertanahan. 

"Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dirasakan tidak pas dan perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, terutama dalam hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku," tutur AHY. 

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap, ada 263 SHGB yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar kayu sepanjang 30 km ditemukan.

Baca Juga: Prabowo Yakin Indonesia Tak Impor BBM Lagi dalam Lima Tahun

Nusron menyatakan, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 SHM yang diterbitkan di lokasi tersebut.

"Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron dalam konferensi pers di kantor di Jakarta, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Senin (20/1).

"Yang perorangan sebanyak 9 bidang, kemudian yang berupa SHM sebanyak 17 bidang," ujarnya.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x