Kompas TV entertainment selebriti

Bebas dari Gugatan Rp 100 Miliar, Baim Wong: Ini Teguran

Kompas.tv - 5 November 2020, 19:07 WIB
bebas-dari-gugatan-rp-100-miliar-baim-wong-ini-teguran
Baim Wong (Sumber: Instagram Baim Wong)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor memutuskan bahwa Baim Wong bebas dari gugatan perdata kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan manajemen QQ Production. Dengan demikian, manajemen QQ Production tidak dapat menerima gugatan ganti rugi senilai Rp 100 miliar.

"Suara majelis hakim bulat, seluruh majelis hakim menyatakan satu pendapatan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Astrid," kata kuasa hukum Baim Wong, Gloria Tamba, dalam kanal YouTube kliennya, Kamis (5/11/2020).

Baim Wong menganggap kasus yang menjeratnya ini sebagai pelajaran dalam hidupnya dan ia harus mulai hati-hati.

"Tetapi, buat gue ini perjalanan, ini teguran sama pelajaran sesuatu yang kita enggak kerjain aja bisa seperti ini, memang harus hati-hati mulai zaman sekarang," kata Baim Wong.

Sebelumnya, Baim Wong sempat terlilit kasus wanprestasi dengan nilai gugatan Rp 100 miliar pada Juli 2019 lalu. Baim Wong dianggap melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production.

Kuasa hukum QQ Production Didit Wijayanto ketika itu menjelaskan, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji membagi hasil pendapatan dari honor sebagai pengisi kegiatan partai politik.

Sementara Baim Wong dalam proses pencalonannya sudah mengundurkan diri, Baim merasa tidak nyaman dengan Astrid yang meminta jatah dengan besaran tertentu.

Tidak secara diam-diam, Baim juga telah berkomunikasi dengan Astrid terkait pengunduran dirinya. Oleh sebab itu, Baim Wong dianggap melanggar perjanjian yang telah dibangun antar-keduanya.

Baca Juga: Ini Sosok Pengasuh Anak Baim Wong yang Dibilang Mirip Tatjana Saphira

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x