JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa Adam Deni sebagai pelapor minta uang Rp15 miliar untuk mencabut kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan pihak Jerinx dalam eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidang terkait kasus pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
“Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi. Dia menulis angka Rp15 miliar di atas kertas dan disampaikan bisa nego,” kata Sugeng, dikutip dari Tribunnews, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Viral Video Tampilkan Wujud Uang Koin 75, Peruri: Itu Sebuah Medali
Mengetahui ada keterangan dapat dinego, pihak Jerinx pun mencoba bernegosiasi. Adam Deni disebut menurunkan angka uang damai tersebut menjadi Rp10 miliar.
Sugeng mengatakan bahwa uang sebanyak itu akan diberikan kepada bos-bos yang ada di belakang Adam Deni yang mendukung agar Jerinx dipenjara.
“AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa,” kata Sugeng.
Masih keberatan dengan nominal tersebut, suami Nora Alexandra ini pun mencoba menawar hingga Rp4 miliar. Sayangnya, nominal tersebut ditolak.
“Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau Rp10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden.”
Baca Juga: Hari Ini Jalani Sidang Kasus Pengancaman terhadap Adam Deni, Jerinx Bakal Bacakan Eksepsi
Padahal, rencananya Jerinx akan mencarikan uang dari kepemilikan tanahnya di Bali, jika Adam Deni mau dibayar Rp4 miliar. Kini, pihak Jerinx pasrah.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.