JAKARTA, KOMPAS.TV - Istri tersangka penipuan Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina, menanggapi soal kabar yang beredar bahwa dirinya tengah hamil.
Sebelumnya, Dinan Fajrina juga dikabarkan menggungat cerai Doni Salmanan setelah pria 23 tahun itu tersandung kasus hukum.
Namun baru-baru ini, Dinan melakukan klarifikasi melalui Instagramnya. Ia mengaku selama ini memang tengah mendambakan seorang anak.
"Pertama berita ini, kehamilan itu suatu rezeki yang memang sangat ku tunggu untuk Allah titipkan buat saya, tapi qadarullah saya sampai hari ini belum diberi rezeki itu," kata Dinan Fajrina, dikutip Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Kembalikan Uang Rp1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Bikin Meme untuk Diri Sendiri
Sembari mengunggah tangkapan layar video YouTube berjudul 'Tangis Haru Istri Doni Salmanan Hamil Saat Suami Sedang Di Penjara', ia meminta netizen untuk tidak termakan hoaks.
Begitu juga dengan kabar Dinan Fajrina gugat cerai Doni Salmanan. Ia juga membantah hal tersebut.
Dinan mengaku tidak akan menggugat cerai Doni Salmanan meskipun kini suaminya menjadi tersangka penipuan dan pencucian uang.
"Aku pribadi bahkan nggak ada kepikiran kesana (gugat cerai) sama sekali," tulis Dinan.
Menurutnya, pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan perlu dipertahankan untuk selamanya.
"Buatku pernikahan itu sakral hukumnya, hakikatnya menyempurnakan sebagian agama, berjanji kpd Allah... bukan suatu hal yg bisa aku permainkan melainkan suatu hal yang perlu aku pertahankan dan jaga selamanya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinan Fajrina sempat menjenguk Doni Salmanan yang sedang ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.
Saat itu, Dinan diizinkan untuk membawakan barang-barang seperti buku, perlengkapan shalat, serta makanan.
Baca Juga: Aksi Penipuan Terbongkar, Indra Kenz & Doni Salmanan Kompak Beri Nasihat Agar Hati-hati Berinvestasi
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditangkap pada 8 Maret 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan binary option Quotex.
Doni Salmanan diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara. Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.