Kompas TV entertainment musik

Kata DJKI Soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu "Helo Kuala Lumpur", Menyangkut Hubungan Diplomatis

Kompas.tv - 22 September 2023, 17:50 WIB
kata-djki-soal-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-lagu-helo-kuala-lumpur-menyangkut-hubungan-diplomatis
Lagu Helo Kuala Lumpur diduga jiplak lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki. (Sumber: YouTube/Lagu Kanak TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen angkat bicara soal dugaan pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur yang diduga menjiplak lagu Halo-Halo Bandung karya Ismail Marzuki.

Hal ini disampaikan saat pertemuan pemerintah dengan ahli waris Ismail Marzuki, Rachma Aziah, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). 

“Prinsipnya dalam hal ini patut diduga terjadi pelanggaran hak cipta dalam lagu Helo Kuala Lumpur. Jika ke depan ada tindakan hukum yang akan diambil maka ahli waris dapat mengambil tindakan,” ujar Min Usihen.

Baca Juga: Kemenkumham soal Dugaan Malaysia Jiplak "Halo-Halo Bandung": Hak Moral dan Ekonomi Harus Dilindungi

Min Usihen meminta para pihak untuk berhati-hati dalam mengambil langkah hukum. Pasalnya, persoalan ini menyangkut hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia.

Untuk itu, langkah hukum soal dugaan pelanggaran hak cipta serta dugaan pelanggaran hak moral dan hak ekonomi lagu Halo-Halo Bandung akan diserahkan kepada pencipta dan pemegang hak cipta.

Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dijelaskan bahwa hak cipta atas karya musik/lagu dilindungi selama seumur hidup ditambah 70 tahun setelah pencipta wafat.

“Dalam mengambil langkah hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada pencipta dan pemegang hak cipta. Namun kami memohon untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga hubungan baik Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga: Lagu "Helo Kuala Lumpur" Diduga Jiplak "Halo-Halo Bandung", Ini Tanggapan Ahli Waris Ismail Marzuki

Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ilham A Putera mengatakan, pihaknya melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Menurutnya Malaysia membutuhkan 15-30 hari untuk memberikan tanggapan.

Kemenlu menduga, dugaan pelanggaran hak cipta lagu Halo-Halo Bandung ini dilakukan oleh pihak swasta.

Untuk saat ini, pemerintah dan ahli waris Ismail Marzuki sepakat untuk menurunkan konten lagu Helo Kuala Lumpur yang diunggah di kanal YouTube Lagu Kanak TV.

Baca Juga: Begini Kata Dubes RI di Malaysia soal Lagu Hello Kuala Lumpur Plagiat Halo-Halo Bandung

Adapun Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa pemegang hak cipta harus membuat laporan dugaan pelanggaran hak cipta ke DJKI terlebih dahulu sebelum menurunkan konten tersebut.

Laporan tersebut dilakukan melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI. Baru kemudian, DJKI akan bisa menindaklanjuti laporan.

“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait. Salah satunya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI). Nantinya, Kominfo akan mengkomunikasikan dengan YouTube untuk melakukan takedown,” kata Anggoro. 




Sumber : DJKI


BERITA LAINNYA



Close Ads x