Kompas TV entertainment selebriti

Tamara Tyasmara Senang Dengar JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati

Kompas.tv - 24 September 2024, 11:06 WIB
tamara-tyasmara-senang-dengar-jpu-tuntut-yudha-arfandi-hukuman-mati
Tamara Tyasmara (Sumber: Kompas.com / Revi C Rantung)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tamara Tyasmara mengaku senang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

"Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu," kata Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024) mengutip Tribunnews.

Kendati begitu, hukuman mati untuk Yudha Arfandi belum tentu terealisasikan.

Pasalnya Majelis Hakim yang akan memutuskan hukuman apakah yang pantas untuk Yudha Arfandi.

Baca Juga: Mulan Jameela Kembalikan 'Makhluk Tuhan Paling Seksi' di Panggung Pestapora 2024

"Sekarang sih tinggal nunggu keputusan dari hakim aja ya, kan jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua makasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim," ujar Tamara.

Mantan istri Angger Dimas itu berharap putusan Majelis Hakim sama seperti tuntutan JPU.

"Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," jelas Tamara.

Menurut Tamara, hukuman mati sangat setimpal sesuai perbuatan Yudha Arfandi terhadap anaknya.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi pulang duluan karena ada syuting tapi dapat kabar itu sedikit lega," pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Yudha Arfandi hukuman mati. atas kematian anak Tamara bernama Dante.

JPU menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Isi Tuntutan JPU untuk Yudha Arfandi atas Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai tambahan, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x