Kompas TV entertainment selebriti

Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Jaksa Lebay

Kompas.tv - 24 September 2024, 11:30 WIB
anaknya-dituntut-hukuman-mati-ayah-yudha-arfandi-jaksa-lebay
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Yudha Arfandi sempat beberapa kali hanya membenamkan kepala Dante ke dalam air secara singkat karena ada life guard yang melihat. (Sumber: KOMPASTV LIVE)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara.

Budi menilai, tuntutan Jaksa terhadap anaknya lebay atau berlebihan.

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi usai sidang dengan raut wajahnya tampak marah.

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi mengutip Tribunews, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: Tamara Tyasmara Senang Dengar JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang. Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Dengan kata lain, tuntutan jaksa terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

Seperti diketahui JPU menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Baca Juga: Sule Resmi Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi di Pilkada Jawa Barat 2024

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

Dalam dakwaan disebut, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia karena tenggelam.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x