JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Agnez Mo akhirnya dinilai melanggar aturan hukum dan bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Profil Emilia Contessa, Penyanyi Pop dan Politikus yang Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun
Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," tutur Minola.
Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Feast Akan Gelar Konser pada 31 Mei 2025, Ini Harga Tiketnya
Lalu, kata Minola, pelanggar Pasal 9 diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Minola juga menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).
Namun, menurut Minola, meminta izin tersebut merupakan keharusan sang penyanyi, bukan EO.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.