Kompas TV entertainment musik

Anji Manji Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M: Penyanyi Harus Lebih Hargai Pencipta Lagu

Kompas.tv - 5 Februari 2025, 11:59 WIB
anji-manji-komentari-kasus-agnez-mo-didenda-rp1-5-m-penyanyi-harus-lebih-hargai-pencipta-lagu
Anji Manji. (Sumber: KOMPAS.com/IRA GITA)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lewat unggahan di Instagram, Anji mengaku dirinya sempat mewawancarai Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja.

Kala itu, Anji dan Ari Bias membahas soal alasan melarang Agnez Mo membawakan lagu tersebut.

"Setahun lalu, saya sempat mewawancarai Ari Bias tentang berita-berita yang ramai kala itu, kenapa dia melarang Agnez Mo membawakan lagunya," tulis Anji, mengutip akun Instagramnya, Rabu (5/2/2025).

Anji menjelaskan, Ari Bias mengungkapkan keresahannya mengenai sikap dari Agnez Mo.

Baca Juga: Ahmad Dhani Mengaku Tak Digubris Agnez Mo, Padahal Mau Bantu Kasusnya dengan Ari Bias

Pasalnya, Aris Bias disebut sudah memberikan peringatan kepada sang penyanyi.

Namun hal tersebut rupanya tak diindahkan oleh Agnez, hingga Ari memilih untuk menyelesaikan melalui jalur hukum.

"Di situ Ari Bias sempat mengungkapkan, jika keresahannya tidak diindahkan, maka dia akan melanjutkan ke jalur hukum," jelas Anji.

Kemudian, Anji memberikan komentarnya mengenai Ari yang memenangkan gugatannya.

Anji justru tergelitik dengan pernyataan pengacara Ari, Minola Sebayang soal aturan hak cipta lagu.

"Ternyata menurut hukum yang sudah diputuskan pengadilan, hal yang selama ini selalu menjadi perdebatan," ujarnya.

Berkaca dari kasus tersebut, Anji berharap para penyanyi nantinya bisa lebih menghargai pencipta lagu.

Termasuk untuk meminta izin membawakan lagu kepada penciptanya agar kasus seperti Agnez tak terulang lagi.

"Dengan adanya keputusan pengadilan yang memihak pencipta lagu, artinya para penyanyi musti lebih menghargai pencipta lagu-lagu yang dibawakannya, dengan meminta izin terlebih dahulu," ungkapnya.

"Atau akan ada kasus-kasus serupa terjadi."

Seperti diketahui, Agnez dinyatakan telah melanggar hak cipta buntut tak minta izin saat menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari.

Terkait hal tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari.

"Menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat."

"Menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan penggugat sebesar Rp1,5 miliar," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang dikutip dari YouTube Mantra News.

Dikatakan Minola, bahwa jumlah denda tersebut dinilai sudah tepat.

Hal tersebut lantaran sudah ada peraturan yang tertera mengenai pelanggaran hak cipta saat menyanyikan lagu setiap konser.

Agnez Mo diketahui menyanyikan lagu ciptaan Ari Bias tanpa izin di tiga konsernya.

Baca Juga: Ahmad Dhani Mengaku Tak Digubris Agnez Mo, Padahal Mau Bantu Kasusnya dengan Ari Bias

"Yang disampaikan oleh Undang-undang, denda Rp500 juta itu udah yang paling tepat."

"Karena itu pasti sudah melalui proses persidangan di DPR oleh pembentuk undang-undang tersebut dan beranggapan sekali pelanggaran itu layak lah si pelanggar itu diberikan denda Rp500 juta kepada pencipta," terang Minola.

"Dan itu sudah terbukti, apa yang kami sampaikan dalam gugatan kami itu diterima oleh hakim," imbuhnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x