JAKARTA, KOMPASTV - Saat ini di Indonesia ada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berwenang mengelola royalti. Pertanyaan muncul dari kasus Agnez Mo atau berkaca dari kasus Ahmad Dhani dan Once, kemanakah seharusnya royalti lagu dibayarkan, ke LMKN atau kepada penciptanya langsung?
Dan siapakah yang harus membayarnya, penyanyi langsung atau pihak Even Organizer (EO) yang mengadakan acara?
Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Anji Manji Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M: Penyanyi Harus Lebih Hargai Pencipta Lagu
Pemerintah juga mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur perihal royalti, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam UU Hak Cipta, yang berhak membayarkan royalti kepada pencipta lagu adalah Event Organizer (EO) ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tidak secara langsung perorang dari penyanyi ke pencipta lagu.
Pasal 10 PP 56/2021 juga menjelaskan bahwa setiap orang (perseorangan atau badan hukum) yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial berdasarkan perjanjian lisensi atau tidak, membayarkan royalti melalui LMKN dan dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.
Dengan demikian, pembayaran royalti lagu seharusnya dibayarkan kepada LMKN sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya untuk mengelola royalti lagu dan/atau musik.
Lantas apa alasan Ari Bias menang gugatan atas Agnez Mo?
Ari Bias menjelaskan duduk perkara dan alasan hakim memenangkan gugatannya kepada Agnez Mo senilai Rp1,5 M.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.