"Ada banyak pemegang hak cipta lain yang turut berhak atas UU ini, oleh sebab itu Badan Keahlian DPR RI mengundang pihak lainnya. Mereka juga melakukan kajian dan pembahasan dengan beberapa kampus,” tuturnya.
Dia menambahkan, focus group discussion (FGD) pertama yang digelar pada 18 November 2024, dihadiri para pemangku kepentingan termasuk penyanyi, pencipta lagu, asosiasi, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Saat itu FGD diadakan sampai 5 jam, karna semua yang ingin berbicara dan menyampaikan pendapatnya kami beri kesempatan," tutur Melly.
Diketahui, persoalan royalti musik kembali menjadi perbincangan setelah beberapa musisi senior dan pencipta lagu mengkritik sistem distribusi royalti yang dinilai belum transparan dan tidak berpihak kepada para pencipta lagu.
Terlebih, hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 yang memenangkan pencipta lagu Ari Bias dan mendenda Agnez Mo Rp1,5 miliar, disambut pro dan kontra.
Perdebatan ini semakin ramai setelah beberapa musisi saling beradu pendapat di media sosial mengenai hak dan mekanisme pembagian royalti.
Beberapa musisi menyatakan sistem yang ada saat ini masih memiliki banyak celah yang merugikan pencipta lagu.
Baca Juga: Agnez Mo Didenda Rp1,5M, Piyu Padi: Patut Disyukuri untuk Semua Komposer
Di sisi lain, ada pula yang menilai bahwa regulasi yang ada sebenarnya sudah cukup baik, hanya perlu diperbaiki dalam hal implementasi dan pengawasan.
Pengkajian revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil bagi semua pihak yang terlibat, baik musisi, pencipta lagu, produser, hingga pihak yang memanfaatkan karya secara komersial.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.