Kompas TV entertainment musik

LMKN Ikut Menyikapi Kasus Agnez Mo dan Ari Bias, Minta Para Pihak Hormati Proses Hukum

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 22:31 WIB
lmkn-ikut-menyikapi-kasus-agnez-mo-dan-ari-bias-minta-para-pihak-hormati-proses-hukum
Ketua LMKN Dharma Oratmangun dan komisioner dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). (Sumber: KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) ikut menyikapi dan merasa perlu membuka ruang dialog publik agar polemik kasus yang kini melanda Agnez Mo dan Ari Bias bisa segera dipahami.

Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Atas putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda royalti Rp 1,5 miliar.

Baca Juga: Agnez Mo Isyaratkan Ajukan Kasasi Usai Didenda Rp1,5 M soal Hak Cipta

Hal itu disampaikan oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun.

“Kami menyikapi juga tentang proses peradilan terkait dengan tuntutan dari sahabat kita, Ari Bias, yang mana pengadilan di tahap pertama sudah memutuskan,” kata Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) seperti mengutip Kompas.com.

Dharma menegaskan, LMKN telah mengadakan temu dialog terkait kasus tersebut.

Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak lain.

“Dan ini perlu kita garisbawahi, bahwa temu dialog ini menghormati proses hukum yang berlangsung. Menghormati dengan sungguh-sungguh proses peradilan, dan tidak boleh ada siapa pun yang mengintervensi proses hukum,” ujar Dharma.

Dharma juga mengimbau semua pihak terkait agar saling menghargai jalannya proses hukum.

“Dan ada otoritas dari proses peradilan tersebut. Kami mendengar ada proses kasasi, dan kita semua menghargai proses tersebut,” tambah Dharma.

LMKN juga membuka ruang dialog bagi seluruh pihak terkait agar kasus ini tidak semakin keruh.

Baca Juga: Jadwal Konser Musik Pekan Ini di Jakarta dan Tangerang: Ada Green Day, The Script hingga NCT 127

“Dari berbagai masukan yang ada, kami dapat menyimpulkan bahwa seluruh stakeholder merasa perlu duduk bersama. Kepentingan dari pencipta, penyanyi, musisi, promotor, dan para pengguna harus sama-sama menghargai apa yang diperintahkan oleh undang-undang,” kata Dharma.

“Oleh karena itu, sikap LMKN tidak ke kiri, tidak ke kanan. Tegak lurus saja dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan kalau itu dilanggar, ya proses hukum,” tutup Dharma.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x