JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan sikapnya terhadap putusan Pengadilan Niaga terkait kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Sebagai informasi, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Atas putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Mewakili AKSI, Piyu gitaris PADI Reborn, mendukung keputusan pengadilan untuk mendenda Agnez Mo dalam permasalahan royalti ini.
Baca Juga: Ari Bias Akui 20 Tahun Tak Pernah Dapat Royalti Konser dari Lagu yang Dibawakan Agnez Mo
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, AKSI juga menghormati langkah hukum yang diambil oleh Agnez Mo untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kebenaran.
"Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini," kata Piyu.
Piyu berharap semua musisi dan masyarakat bisa bersama-sama membangun ekosistem musik ke arah yang lebih baik.
Pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu juga meminta pemerintah untuk ikut andil dalam menciptakan ekosistem musik sehat yang diharapkan.
"Kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan kepedulian terhadap tata kelola royalti dan memberikan kepercayaan kepada kami untuk mengelola royalti performing rights di sektor live concert," kata Piyu.
Piyu sendiri sempat menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Baca Juga: Konser Green Day di Ancol, Ini Lokasi Parkir, Akses Masuk, dan Transportasi Pilihan Menuju Venue
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Piyu mengatakan hanya menerima royalti sebesar Rp 125.000 tahun ini setelah dipotong pajak.
Sebelumnya, pada 2022, gitaris asal Surabaya itu hanya mendapatkan uang royalti sebesar Rp349.284.
Angka tersebut dirasa sangat jauh dari harapan para pencipta lagu yang selama ini tak terlindungi haknya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.