Kompas TV entertainment musik

Agnez Mo Kembali Bersuara soal Kisruh Hak Cipta, Tegaskan Royalti Dibayar Penyelenggara

Kompas.tv - 18 Februari 2025, 19:40 WIB
agnez-mo-kembali-bersuara-soal-kisruh-hak-cipta-tegaskan-royalti-dibayar-penyelenggara
Penyanyi Agnez Mo. (Sumber: Twitter/@mtvasia)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Agnez Mo memberi komentar terbarunya terkait kasus royalti antara dirinya dan pencipta lagu Ari Bias.

Agnez Mo dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan wajib membayar denda royalti kepada Ari Bias sebesar Rp1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin.

Agnez Mo menyatakan, dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung terkait izin penggunaan lagu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Nilai Banyak Penyanyi Mental Maling, Sanjung Ari Lasso dan Once Mekel

“Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias), I was sixteen years old (usiaku masih 16 tahun),” kata Agnez Mo mengutip Kompas.com, Selasa (18/2/2025).

Agnez Mo juga menjelaskan, sejak awal kariernya, pembayaran izin dan royalti telah ditangani pihak penyelenggara acara.

Berkait izin penggunaan lagu kepada penciptanya, serta pembayaran royalti, Agnez Mo menyebut, dirinya sudah ribuan kali tampil sebagai penyanyi dan selama ini selalu pihak penyelenggara yang membayar hal tersebut.

“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, nah, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” ujar Agnez Mo dalam potongan video tersebut, dikutip Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Agnez Mo juga sempat menyatakan dirinya menolak keputusan yang mewajibkannya membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar.

Agnez Mo melalui akun Instagram-nya mengisyaratkan akan mengajukan kasasi atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

Sementara itu, Piyu, Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menyatakan dukungannya terhadap keputusan pengadilan.

Piyu mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan.

"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Piyu dan Asosiasi Komposer Dukung Keputusan Pengadilan untuk Mendenda Agnez Mo

Terpisah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Ketua Harian LMKN Dharma Oratmangun menyatakan penghormatan terhadap keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

"Kami menghormati keputusan pengadilan dan berharap tidak ada intervensi dari pihak mana pun," ujar Dharma dalam jumpa pers di daerah Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x