Kompas TV entertainment selebriti

Agnez Mo Kekeuh Pakai 2 Pasal Ini untuk Jadi Acuan Lawan Ari Bias

Kompas.tv - 19 Februari 2025, 11:35 WIB
agnez-mo-kekeuh-pakai-2-pasal-ini-untuk-jadi-acuan-lawan-ari-bias
Kolase Agnez Mo dan Ari Bias (Sumber: GRID)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agnez Mo membeberkan dua pasal yang menjadi acuannya dalam melawan Ari Bias dalam perkara penyalahgunaan hak cipta lagu "Bilang Saja".

"Jadi nih di Pasal 23 Ayat 5, disini ada bilang bahwa ‘setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam sebuah pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta, melalui lembaga manajemen kolektif’ gitu," terang Agnez Mo ketika membacakan pasal, dikutip Tribunnews.com, Selasa (18/2/2025).

"Terus ada lagi di Pasal 87 tertulis Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Undang-Undang Ini Pemanfaatan Ciptaan Dan Atau Produk Hak Terkait Secara Komersial.... Asalkan Telah Melakukan Perjanjian dengan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif)," terusnya.

Baca Juga: Agnez Mo Kembali Bersuara soal Kisruh Hak Cipta, Tegaskan Royalti Dibayar Penyelenggara

Dari dua pasal yang jadi acuannya, Agnez kemudian mengklaim bahwa apa yang digugat dan dilakukan Ari Bias sama sekali tidak valid.

Sebab, urusan izin sudah dialihkan dengan membayar royalti ke pencipta lagu sebagai bentuk apresiasi karyanya dibawakan.

"Jadi gini kalau dia bilang gue dihukum karena tidak ada izin, itu jelas sudah tidak valid," ucap Agnez.

"Karena dalam Undang-undang nya aja kita bisa menggunakan itu tanpa izin asalkan kita membayarkan royalti ke LMK," ujarnya.

Agnez juga menyinggung soal direct license atau membayarkan langsung royalti ke musisi tanpa melalui lembaga.

Baca Juga: Ari Bias Akui 20 Tahun Tak Pernah Dapat Royalti Konser dari Lagu yang Dibawakan Agnez Mo

Menurutnya hal itu juga sudah tidak bisa dilakukan karena adanya aturan dan pasal yang mengatur soal pendistribusian royalti dilakukan LMK.

Baca Juga: Ahmad Dhani Nilai Banyak Penyanyi Mental Maling, Sanjung Ari Lasso dan Once Mekel

"Nah direct license pun artinya sudah tidak valid juga karena di dalam Undang-Undangnya yang bahkan enggak cuma Undang-Undang tapi ada turunan ke PP no 56 tahun 2021, itu semuanya tentang pendistribusian royalti," bebernya.

"Nah disitu juga dibilangin kalau harus lewat LMKN blablabla," terang Agnez Mo.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x