Kompas TV feature tips, trik, dan tutorial

Cara Bikin SKCK Online dari Rumah, Salah Satu Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Kompas.tv - 13 April 2022, 12:12 WIB
cara-bikin-skck-online-dari-rumah-salah-satu-syarat-ikut-rekrutmen-bersama-bumn-2022
Ilustrasi. cara membuat SKCK online untuk daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja.

Diketahui, SKCK juga menjadi salah satu syarat wajib untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Pendaftaran rencananya akan dibuka Kamis (14/4/2022) besok dan ditutup 25 April dengan kuota 2.700 orang.

SKCK itu nantinya akan diunggah di laman FHCI BUMN bersama dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai dan lainnya.

Cara membuat SKCK kini semakin mudah, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk mengantre.

Bahkan, membuat SKCK kini bisa melalui online dari rumah. Tentunya ini kabar baik bagi yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Seberapa Besar Gaji Pegawai Jika Diterima?

Pembuatan SKCK online bisa dilakukan di laman polri.go.id, berikut caranya, melansir Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Syarat Membuat SKCK Online

Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file.

Berikut syarat membuat SKCK online:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
  • Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Lahir / Kenal Lahir
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Soft file sidik jari

Cara Membuat SKCK Online

Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara membuat SKCK online.

  • Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
  • Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  • Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  • Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  • Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
  • Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
  • Pastikan semua kolom terisi, klik "Lanjut"
  • Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  • Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca Juga: Simak, Ini Bidang Pekerjaan yang Dibuka dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran 

Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank. 

Biaya Pembuatan SKCK Online

Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Langkah terakhir pembuatan SKCK online setelah membayar dan mencetak tanda bukti yakni mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. 

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x