Kompas TV internasional krisis rusia ukraina

Keanggotaannya Dibekukan, Rusia Pilih Keluar dari Majelis Eropa

Kompas.tv - 16 Maret 2022, 06:35 WIB
keanggotaannya-dibekukan-rusia-pilih-keluar-dari-majelis-eropa
Ilustrasi. Presiden Rusia Vladimir Putin saat memimpin rapat di Kremlin, Moskow, 10 Maret 2022. Pada Selasa (15/3/2022), Majelis Eropa mengumumkan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai keluarnya Rusia dari Majelis Eropa. (Sumber: Mikhail Klimentyev/Pool Kremlin/Sputnik via Associated Press)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Edy A. Putra

MOSKOW, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Rusia dilaporkan telah mengirim pemberitahuan formal mengenai keluarnya Rusia dari Majelis Eropa pada Selasa (15/3/2022). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Eropa Marija Pejcinovic Buric.

Keputusan Kremlin tersebut merespons langkah Majelis Eropa yang membekukan keanggotaan Rusia pada 25 Februari silam.

Pembekuan keanggotaan ini disebabkan invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari yang dianggap Majelis Eropa melanggar konvensi hak asasi manusia Eropa.

Majelis Eropa, atau Council of Europe, adalah organisasi internasional yang dibentuk usai Perang Dunia Kedua dengan misi menegakkan hak asasi manusia dan demokrasi di Eropa.

Majelis Eropa berbeda dengan Dewan Eropa atau European Council yang merupakan lembaga Uni Eropa.

Baca Juga: Krisis Makin Runyam, Rusia Umumkan Keluar dari Majelis Eropa atau Council of Europe

Kementerian Luar Negeri Rusia menuduh Majelis Eropa telah menjadi instrumen penekan Rusia karena dipengaruhi NATO dan Uni Eropa.

Moskow pun mengaku keluarnya mereka dari Majelis Eropa tidak akan memengaruhi penegakan HAM di Rusia. Pasalnya, hak asasi manusia disebut telah dijamin konstitusi Rusia.

Invasi Rusia ke Ukraina sendiri sarat dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang. Ratusan warga sipil Ukraina terbunuh dan Rusia dilaporkan turut mengebom area permukiman dan fasilitas sipil.

Dugaan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada awal Maret lalu, Jaksa Agung ICC Karim Ahmad Khan mengumumkan telah menggelar investigasi tentang dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Baca Juga: Tiga Badan PBB Desak Serangan Atas Rumah Sakit di Ukraina Dihentikan, Total 596 Warga Sipil Tewas


 



Sumber : Associated Press



BERITA LAINNYA



Close Ads x