Kompas TV internasional kompas dunia

Pemerintah Indonesia Minta WNI di Swedia Tidak Terprovokasi Aksi Rasmus Paludan Bakar Al Quran

Kompas.tv - 18 April 2022, 13:17 WIB
pemerintah-indonesia-minta-wni-di-swedia-tidak-terprovokasi-aksi-rasmus-paludan-bakar-al-quran
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah (Sumber: Kementerian Luar Negeri)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Swedia tidak terprovokasi tindakan politisi Denmark Rasmus Paludan yang membakar Al Quran.

Imbauan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Cindy Permadi, Senin (18/4/2022).

“Pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar kita di Swedia telah mengingatkan warga negara kita untuk tidak terpancing terprovokasi atas insiden tersebut,” ucap Teuku Faizasyah.

Tidak hanya itu, Teuku Faizasyah juga mengimbau kepada WNI di Swedia untuk patuh pada hukum setempat.

Baca Juga: Picu Kerusuhan, Swedia Enggan Larang Demo Bakar Qur'an Stram Kurs, Alasannya Kebebasan Ekspresi

“Kita ingatkan mereka untuk patuh pada hukum setempat dan yang pasti kita menggarisbawahi bahwa satu demokrasi atau sistem demokrasi yang di mana ada kebebasan untuk menyampaikan pendapat tidak dilakukan dalam sifatnya yang melecehkan satu kelompok agama atau kepercayaan tertentu,” ujarnya.

“Karena dampaknya dapat kita rasakan jadinya kekerasan dan kerusuhan di negara itu,” kata Teuku Faizasyah.

Teuku Faizasyah menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia juga sudah mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan politisi Denmark Rasmus Paludan yang membakar Al Quran di Swedia.

Sebab dalam demokrasi, kata Teuku, hak menyatakan pendapat tidak sepatutnya mengabaikan terlebih melecehkan kepercayaan agama lain.

Baca Juga: Kemenlu Indonesia Kecam Aksi Pembakaran Al-Qur'an di Swedia

“Pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan sebenarnya atas peristiwa tersebut yang intinya adalah hak menyampaikan pendapat dalam suatu demokrasi tidak sepatutnya dengan mengabaikan kepentingan umum dan melecehkan satu kepercayaan atau agama dari kelompok masyarakat di sisi lain,” kata Teuku.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) Rasmus Paludan membakar salinan Al Quran pada Kamis (14/4/2022) di daerah berpenduduk Muslim di Swedia.

Akibat dari perbuatan Rasmus Paludan yang melakukan pembakaran Al Quran, kerusuhan pecah di sejumlah wilayah di Swedia selatan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x